BeritaNasionalOpini

Imbas Kasus Kompol Yuni, DPR RI Apresiasi Perintah Kapolri Soal Tes Urine

Redaksi Utama
23/02/2021, 15:43 WIB
Last Updated 2021-03-13T12:44:14Z
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

JAKARTA - Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya sudah merusak nama baik Polri usai ditangkap saat tengah berpesta narkoba. Buntut kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kapolda untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian tanpa terkecuali.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah Kapolri Sigit. Sebab peredaran narkoba ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Dengan adanya kasus itu sekarang itu (Kompol Yuni), nama baik korps kepolisian sudah tercoreng,” ujar Pangeran kepada wartawan, Selasa (23/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap tes urine ini dilakukan terus menerus sehingga tidak ada lagi polisi yang mengonsumsi narkoba.

“Ini (tes urine) mampu meningkatkan citra kepolisian di masyarakat dan ke depan kasus kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam penyalagunaan narkoba tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.


TrendingMore